Resensi Buku “HUKUM TATA NEGARA DI INDONESIA”, “TEORI NEGARA’ HUKUM”, dan “HUKUM TATA NEGARA – PERKEMBANGAN PENGATURAN KEWARGANEGARAAN” Beserta Perbandingan Ketiganya
Buku pertama :
Judul Buku : Hukum Tata Negara Di IndonesiaPenulis : Kun Budianto dan Yuswalina
Editor : Muhammad Sadi IS
Penerbit : Setara Press
Tahun Terbit : April 2016
Tebal Buku : x hingga 1 – 176
Ukuran : 15,5 cm X 23 cm
ISBN : 978-602-1642-83-2
Peresensi : Virginia Ellen
(Mahasiswi Fakultas Hukum UNHAS Angkatan 2016)
Buku Hukum Tata Negara Di Indonesia merupakan buku yang ditulis oleh dosen Fakultas Syariah dan Hukum UIN Raden Fatah Palembang yaitu Yuswalina, S.H., M.H bersama dengan dosen Fakultas Syariah IAIN Raden Fatah Palembang yaitu Kun Budianto, S.Ag., S.H., M.Si.
Ada delapan bagian yang dibahas dalam buku ini yaitu istilah Hukum Tata Negara, sumber-sumber Hukum Tata Negara, asas-asas Hukum Tata Negara, dinamika ketatanegaraan RI, lembaga-lembaga Negara berdasarkan UUD 1945, lembaga-lembaga independen, demokrasi di Indonesia, dan yang terakhir tentang sistem pemerintahan daerah di Indonesia.
Pada bagian pertama buku ini, penulis menjelaskan bahwa Hukum Tata Negara adalah menyangkut hukum yang berhubungan dengan organisasi Negara, pendelegasian kekuasaan tingkat tinggi dalam Negara. Juga pada bagian ini penulis menjelaskan tentang hubungan antara Hukum Tata Negara dengan cabang ilmu pengetahuan yang lainnya. Secara khusus dijelaskan hubungannya dengan Ilmu Negara, yang dikatakan merupakan pengetahuan pengantar bagi hukum tata Negara. Juga dijelaskan tentang hubungan hukum tata Negara dan hukum administrasi negara, juga ilmu politik.
Pada bagian kedua buku ini, penulis menjelaskan tentang tiga hal sumber hukum tata negara, yang pertama sumber dalam arti sebagai asal Hukum Tata Negara, berkaitan dengan pembicaraan tentang kewenangan penguasa. Yang kedua, sumber dalam arti tempat diketemukannya hukum tata Negara. Dan yang terakhir sumber dalam arti sebagai hal-hal yang dapat memengaruhu penentuan Hukum Tata Negara.
Pada bagian ketiga buku ini penulis menjelaskan bahwa ada 5 asas Hukum Tata Negara yaitu Asas Pancasila, Asas Negara Hukum, Asas Kedaulatan Rakyat, Asas Negara Kesatuan, dan Asas Pemisahan Kekuasan dan Check and Balances.
Pada bagian keempat buku ini penulis menjelaskan tentang perkembangan ketatanegaran di Indonesia. Penulis menjelaskan tentang beberapa periode. Periode pertama berlaku UUD 1945, periode kedua berlakunya UUD 1949, periode ketiga berlakunya UUDS 1950, dan pada periode keempat berlaku kembali UUD 1945 beserta penjelasannya. Setelah itu Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 diubah berturut-turut pada tahun 1999,2000,2001, dan 2002 dengan menggunakan naskah yang berlaku mulai tanggal 5 Juli 1959, sebagai standar dalam melakukan perubahan di luar teks yang kemudian dijadikan lampiran yang tidak terpisahkan dalam naskah Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 versi tahun 1959.
Pada bagian kelima dan keenam buku ini penulis mencoba untuk menjelaskan tentang lemabaga negara berdasarkan UUD 1945 dan lembaga-lembaga independen. Lembaga Negara yang dijelaskan antara lain MPR, Presiden dan Wakil Presiden, DPR, DPD, MA, BPK, MK, dan KY. Sedangkan lembaga independen yang dijelaskan antara lain KPU, KOMNAS HAM, KOMNAS perempuan, KPAI, KON, KPK, PPATK, KPI, KPPU, Dewan pendidikan, Dewan pers, BASARNAS, Komisi Banding Merek, LSF, dan BRTI.
Pada bagian ketujuh buku ini penulis menjelaskan makna demokrasi sebagai suatu cara rakyat menyelenggarakan kedaulatan dalam bentuk pemerintahan rakyat, sehingga segala bentuk penyelenggaraan pemerintahan senantiasa berorientasi kepada kepentingan rakyat, dan segala bentuk penyelanggaran pemerintahan senantiasa berorientasi kepada kepentingan rakyat, pelibatan dan pengawasan rakyat serta pertanggungjawaban kepadanya atas segala bentuk penyelanggaaraan pemerintahan, baik secara langsung maupun tidak langsung.
Pada bagian terakhir buku ini penulis menjelaskan tentang asas-asas pemerintahan daerah, pengaturan pemerintahan daerah, dan beberapa UU yang mengatur tentang pemerintahan daerah.
Buku kedua :
Judul Buku : Teori Negara Hukum
Penulis : Fajlurrahman Jurdi
Editor : Muhammad Zulfan Hakim
Penerbit : Setara Press
Tahun Terbit : September 2016
Tebal Buku : i – xii hingga 1 – 258
Ukuran : 14cm X 21cm
ISBN : 978-602-1642-99-3
Peresensi : Virginia Ellen
(Mahasiswi Fakultas Hukum UNHAS Angkatan 2016)
Buku Teori Negara Hukum merupakan salah satu dari sangat banyak buku yang telah ditulis oleh Fajlurrahman Jurdi. Sejak di bangku kuliah, Fajlurrahman yang sekarang ini merupakan tenaga pengajar pada Departemen Hukum Tata Negara Fakultas Hukum UNHAS telah menerbitkan buku. Pada buku Teori Negara Hukum ini ada 3 pokok bagian yang dibahas yaitu Sejarah Negara Hukum, Teori Negara Hukum, dan juga Pandangan Beberapa Tokoh tentang Negara Hukum.
Dalam bagian pertama buku ini membahas tentang sejarah Negara hukum menjelaskan tentang sejarah sentral negara hukum yang berawal dari konsepsi oleh Sokrates, Plato dan Aristoteles. Plato menganggap bahwa filsuf-raja tidak perlu tunduk kepada hukum karena hukum hanya digunakan untuk masyarakat yang dipimpinnya. Ia meyakini bahwa seorang pemimpin adalah orang yang cerdas dan tahu bagaimana mengendalikan dirinya untuk memimpin masyarakat demi mewujudkan sebuah negara yang idela. Kemudian dikembangkan pada abad pencerahan oleh Thomas Hobbes, John Locke, Baron de Montesquieu, Jean-Jacques Rousseau, dan sebagainya yang kemudian menjadi pijakan berkembangnya Negara hukum modern.
Bagian kedua buku ini terbagi atas beberapa bab. Bab pertama membahas tentang Teori Negara Hukum yang mengutip Robert Maclver bahwa inti negara hukum adalah sebagai alat pemaksa mereka sendiri mematuhi peraturan-peraturan agar tercapai keinginan bersama. Dan konsep pokok dari negara hukum adalah adanya pembatasan oleh hukum, dalam pengertian bahwa setiap sikap, tingkah laku, dan perbuatan, baik yang dilakukan oleh penguasa maupun oleh warga negaranya terbebas dari tindakan sewenang-wenang dari para penguasa negara.
Bab kedua buku ini membahas tentang Negara Hukum Profetik, yang bisa juga diartikan Negara Islam yang memiliki keterkaitan dengan setting historis masyarakat Madinah pada masa Rasulullah Muhammad SAW hidup. Disinilah pentingnya, bahwa sejarah kenabian beserta konstruksi negara yang dibangun di masa lalu kemastian untuk direkonstruksi dimasa kini. Masa dimana kekuatan politik ekonomi dan kultural melingkar dalam proses demokrasi. Salah satu elemen penting yang menjadi rujukan Hukum Profetik, adalah konsepsi dan bangunan Negara Hukum di Madinah, yakni negara yang dibentuk dan ditata dengan hukum ketuhanan yang diatur dibawah kepemimpinan kenabian. Piagam madinah merupakan pedoman yang berdasarkan pada prinsip-prinsip kehidupan bermasyarakat yang diatur dengan prinsip-prinsip islam. Piagam Madinah inilah yang menjadi bagian penting dari pembentukan Hukum Profetik.
Pada bab ketiga penulis membahas tentang rechtsstaat. Mengutip penjelasan Wingjoseobroto bahwa sesungguhnya konsep ini adalah konsep yang datang dan berasal dari luar wilayah peradaban pribumi. Inilah konsep yang termutakhirkan lewat revolusi kerakyatan yang terjadi di kawasan peradaban Eropa Barat, khusunya Amerika dan Perancis. Konsep ini merupakan paradigma baru.
Bab keempat membahas tentang Common Law yang menurut sistem hukum Anglo Saxon adalah merupakan salah satu perangkat penting dalam upaya mendorong pemerintahan yang demokratis, sekaligus menghindari totalitarianisme. Disinilah hukum bekerja dan ditegakkan, yaitu untuk menghindari totalitarianisme menyusup kedalam sistem pemerintahan.
Bab selanjutnya, penulis membahas tentang Socialist legality. Dalam konsep ini, hukum ditempatkan di bawah sosialisme. Hukum adalah alat untuk mencapai sosialisme. Hak perseorangan dapat disalurkan kepada prinsip-prinsip sosialisme, meskipun hak tersebut patut mendapat perlindungan. Tradisi hukum sosialis bukan terutama didasarkan pada peranan peraturan perundang-undangan atau yurisprudensi, melainkan pada dasar kebijaksanaan ekonomi dan sosial.
Bab keenam, penulis membahas tentang negara hukum integralistik, dengan mengutip pendapat soepomo yang menolak perspektif individualis eropa barat karena menghasilkan imperialisme dan sistem eksploitasi; perspektif kelas padaa kodiktatoran proletariat juga dibuang karena meskipun dengan kondisi khas di Uni soviet, perspektif ini bertentangan dengan sifat asli masyarakat indonesia.
Bab ketujuh membahas tentang negara hukum pancasila. Penulis menjelaskan bahwa sesungguhnya UUD Negara adalah jabaran dari filsafat negara pancasila sebagai ideologi nasional (weltanschauung); asas kerohanian negara dan jati diri bangsa. Menurut Mahfud, sebagai cita hukum, pancasila menjadi bingkai bagi sistem hukum dalam negara hukum pancasila, sebagai sistem khas indonesia.
Bab kedelapan penulis membahas tentang negara hukum postmodern. Istilah pasca modern atau post modern adaalah merupakan istilah yang digunakan untuk melakukan kritik terhadap praktik-praktik modernitas. Kritik terhadap postmodern adalah merupakan kilas balik dari beberapa penjaga proyek modernitas.
Pad bab terakhir bagian kedua buku ini, penulis membahas tentang negara hukum pascakolonial. Dijelaskan bahwa istilah negara hukum pascakolonial adalah untuk menemukan suatu kajian baru bagi negara yang pernah mengalami penjajahan. Ini bisa dilihat dalam beberapa bangunan dasar hukum kita, seperti: kitab UU hukum pidana, kitab UU hukum perdata, sebagian hukum agraria, hukum adat yang dikonstruksi oleh Snouck Hurgronje.
Pada bagian ketiga buku ini dibahas lah tentang pandangan tokoh tentang Negara hukum. Ada sebelas tokoh yang diambil untuk dituliskan padangan nya dalam buku ini. Tokoh yang penulis ambil pun merupakan tokoh-tokoh yang terkenal. Antara lain : Niccolo Machiavelli, Thomas Hobbes, John Locke, Baron de Montesqieu, Jean-Jacques Rousseau, Robert Morrison Maciver, Hans Kelsen, Guow Giok Song, Jurgen Habermas, Michel Foucault, dan Jimly Asshiddiqie. Bagian ini menjelaskan dengan sangat detail tentang biografi singkat dan pendapat mereka.
Buku ketiga :
Judul Buku : Hukum Tata Negara – Perkembangan Pengaturan Kewarganegaraan
Penulis : Harsono, S.H
Penerbit : Liberty Yogyakarta
Tahun Terbit : 1992
Tebal Buku : 1-121 halaman
ISBN : 979-499-125-2
Peresensi : Virginia Ellen
(Mahasiswi Fakultas Hukum UNHAS Angkatan 2016)
Buku Hukum Tata Negara- Perkembangan Pengaturan Kewarganegaraan yang ditulis oleh seorang dosen Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada yang menekuni kewarganegaraan, menguraikan tentang perkembangan peraturan kewarganegaraan di Indonesia disertai dengan lampiran peraturan-peraturan yang menyangkut kewarganegaraan.
Dalam bagian pendahuluan, penulis menjelaskan bahwa peraturan yang mengatur tentang unsur-unsur Negara tersebut merupakan Hukum Tata Negara, dan menjadi objek penyelidikan Ilmu Hukum Tata Negara. Karena peraturan kewarganegaraan mengatur salah satu unsur yang penting bagi adanya Negara, maka peraturan kewarganegaraan merupakan objek penyelidikan yang penting bagi Ilmu Hukum Tata Negara.
Pada bagian kedua buku ini, penulis menjelaskan tentang asas-asas memperoleh kewarganegaraan, yaitu ius soli (berdasarkan tempat kelahiran) dan ius sanguinis(berdasarkan keturunan). Dalam bagian ini, penulis juga menjelaskan tentang apa itu apatride, bipatride, dan multi partide.
Pada bagian ketiga buku ini, penulis menjelaskan tentang perkembangan peraturan perundangan kewargannegaraan di Indonesia mulai dari awal kemerdekaan, dan dijelaskan pula beberapa undang-undang yang diciptakan yang menggantikan undang-undang sebelumnya.
Pada bagian keempat buku ini, penulis menjelaskan tentang kekaulanegaraan Belanda. Penulis menerangkan bahwa yang dibagi dalam persetujuan perihal pembagian wargamegara antara Republik Indonesia Serikat dengan Kerajaan Belanda adalah Kaulanegara Belanda. Dengan demikian, Kaulanegara Belanda merupakan pangkal dalam pembagian warga Negara tersebut.
Pada bagian kelima buku ini, penulis menjelaskan tentang kewarganegaraan di Indonesia. Dijelaskan bahwa orang-orang bangsa lain disahkan dengan undang-undang sebagai warga Negara, selain harus memenuhi syarat-syarat konstitusional, juga harus memenuhi syarat-syarat sebagaimana ditemukan oleh undang-undang organik seperti yang dikehendaki ole Pasal 26 ayat (2) UUD 1945. Dalam bagian ini penulis juga menjelaskan tentang orang bangsa lain yang ingin memperoleh kewarganegaraan Indonesia.
Di bagian selanjutnya, dijelaskan tentang persetujuan perihal pembagian warganegara antara RIS dengan Kerajaan Belanda. Persetujuan ini membagi kaulanegara Belanda sehingga setelah dilakukan pembagian sebagian kaulanegara Belanda tetap menjadi kaulanegara Belanda dan sebagian lain menjadi warganegara RIS. Penulis pun menjelaskan siapa-siapa saja yang dimaksud warganegara RIS.
Selanjutnya, penulis membahas tentang perjanjian antara RI dan RRC mengenai soal dwikewarganegaraan. Perjanjian ini disetujui oleh Undang-Undang No. 2 Tahun 1958 tentang Persetujuan Perjanjian antara RI dan RRC mengenai Soal Dwikewarganegaraan yang disahkan pada tanggal 11 Juli 1958 dan diundangkan pada tanggal 27 Januari 1958. Banyaknya orang yang memiliki dwikewarganegaraan pada saat itu menjadi dasar dibuatnya perjanjian ini. Untuk menyelsaikan masalah dwikewarganegaraan yang sekarang ada dan mencegah timbulnya dwikewarganegaraan dimasa yang akan datang.
Penulis juga membahas tentang kewarganegaraan Indonesia menurut UU No. 62 Tahun 1958, Instruksi Presiden No. 2 Tahun 1980 tentang Bukti Kewarganegaraan Republik Indonesia, dan Keputusan Presiden No.13 Tahun 1980 tentang Tatacara Penyelsaian Perm Ohonan Pewarganegaraan Republik Indonesia.
Perbandingan antara Buku Hukum Tata Negara di Indonesia, Buku Teori Negara Hukum, dan Buku Hukum Tata Negara-Perkembangan Pengaturan Kewarganegaraan
Menurut saya, ketiga buku ini adalah buku yang bagus dan bermanfaat untuk dimiliki oleh orang yang ingin memperdalam pengetahuannya tentang hukum tata Negara.Buku “Hukum Tata Negara di Indonesia” merupakan buku yang cocok digunakan sebagai buku pengantar Hukum Tata Negara. Dalam buku ini dijelaskan tentang dasar-dasar Hukum Tata Negara, sehingga cocok untuk dibaca oleh orang yang baru ingin mengetahui tentang apa itu Hukum Tata Negara.
Buku Teori Negara Hukum secara umum menjelaskan tentang sejarah hukum terbentuk, teori negara hukum serta pandangan tokoh tentang negara hukum. Penulis buku ini menjelaskan dengan sangat detail dan menggunakan bahasa yang komunikatif sehingga pembaca dari latar belakang keilmuan pun akan mudah memahami. Buku ini juga cocok dijadikan sebagai buku pengantar yang dibaca mahasiswa hukum untuk lebih memahami tentang Hukum Tata Negara. Apalagi pada bagian ketiga buku ini, dilengkapi dengan biografi para ahli dimana hal itu sangat berguna untuk menambah wawasan mahasiswa. Buku ini juga memiliki daftar pustaka, dan catatan kaki yang sangat lengkap.
Sedangkan Buku Hukum Tata Negara-Perkembangan Pengaturan kewarganegaraan secara umum membahas tentang status kewarganegaraan. Untuk dibaca oleh orang yang baru ingin mengetahui bagaimana hukum tata Negara itu, saya rasa tidak terlalu cocok. Buku ini cocok untuk dibaca untuk mereka yang ingin memperdalam pengetahuan tentang kewarganegaraan. Buku ini juga memiliki satu kekurangan yaitu tidak terdapatnya catatan kaki.
Daftar Pustaka
Fajlurrahman Jurdi. 2016. “Teori Negara Hukum”. Malang : Setara Press
Harsono. 1992. “Hukum Tata Negara – Perkembangan Pengaturan Kewarganegaraan”. Yogyakarta: Liberty Yogyakarta
Kun Budianto dan Yuswalina. 2016. “Hukum Tata Negara di Indonesia”. Malang :
Setara Press